PT Vale Indonesia Tbk Menghadapi Ancaman, Pejabat Daerah dan Masyarakat Bungku Tengah Bersatu Tolak Izin Usaha Pertambangan

PT Vale Indonesia Tbk Menghadapi Ancaman, Pejabat Daerah dan Masyarakat Bungku Tengah Bersatu Tolak Izin Usaha Pertambangan

MOROWALI - Dalam sebuah demonstrasi bersejarah yang diselenggarakan oleh Aliansi Tepeasa Moroso bersama masyarakat Kecamatan Bungku Tengah pada 18 Juli 2023, sebuah keputusan penting berhasil dicapai. Bupati, kepala desa, dan pejabat kecamatan Bungku Tengah sepakat dengan bulat untuk menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tambang Mineral Logam di wilayah Kecamatan Bungku Tengah. Kesepakatan ini kemudian diformalisasikan melalui tanda tangan pada dokumen resmi acara demonstrasi tersebut.

Berikut adalah daftar perusahaan yang memiliki IUP untuk komoditas nikel di Kecamatan Bungku Tengah, sebagaimana terdaftar di situs web Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral:

1. PT. Vale Indonesia Tbk
   Luas Area: 4.487,1 Hektar
   Berlaku mulai: 17 Oktober 2014
   Berlaku hingga: 27 Desember 2025

2. PT. Mineral Morowali Indonesia
   Luas Area: 154 Hektar
   Berlaku mulai: 4 Desember 2014
   Berlaku hingga: 4 Desember 2024

3. PT. Sugico Pendragon Energi
   Luas Area: 4.250 Hektar
   Berlaku mulai: 22 Juni 2023
   Berlaku hingga: 13 Januari 2032

4. PT. Delapan Inti Power
   Luas Area: 4.150,2 Hektar
   Berlaku mulai: 22 Juni 2023
   Berlaku hingga: 10 Januari 2032

5. CV. Dua Saudara
   Luas Area: 549,9 Hektar
   Berlaku mulai: 22 Juni 2023
   Berlaku hingga: 2 Juni 2030

Alasan utama di balik penolakan IUP pertambangan di Kecamatan Bungku Tengah oleh Aliansi Tepeasa Moroso dan masyarakat setempat meliputi:

1. Dampak Lingkungan:
   Aktivitas pertambangan berpotensi merusak ekosistem sungai, tanah, dan hutan di Kecamatan Bungku Tengah.

2. Ancaman Situs Sejarah:
   Bungku Tengah memiliki banyak situs sejarah yang berpotensi rusak atau hilang akibat aktivitas pertambangan.

3. Regulasi Daerah:
   Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019 – 2039, Kecamatan Bungku Tengah bukanlah kawasan pertambangan mineral logam, melainkan kawasan pertanian, pariwisata sejarah dan budaya, serta kawasan perkotaan.

Dokumen resmi acara demonstrasi yang ditandatangani oleh Bupati, kepala desa, dan pejabat kecamatan menjadi bukti resmi atas penolakan IUP pertambangan mineral logam di Kecamatan Bungku Tengah. Dokumen ini menjadi lambang komitmen Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Bungku Tengah, Morowali.

Dengan keputusan ini, diharapkan Kabupaten Morowali dapat lebih berfokus pada pengembangan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali.